Appstore IOS Google Play Android Huawei App Gallery HarmonyOS
New Normal Dan Inklusi Industri Fintech

New Normal Dan Inklusi Industri Fintech

Admin DSI
01 October 2021
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa tahun terakhir sering terdengar soal modus layanan financial technology ilegal yang akhirnya merugikan masyarakat. Nampaknya sudah sangat diperlukan untuk membuat undang-undang mengatur masalah ini. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris mendukung gagasan adanya aturan untuk menindak lebih keras para penyelenggara ilegal tersebut. "Perlu supaya perlu melakukan tindakan lebih keras. Karena dengan dukungan teknologi mereka yang sudah ditindak dan di-banned (blokir) oleh Satgas [Waspada Investasi] bisa tetap hidup lagi," kata Riswinandi saat berbincang di Profit CNBC Indonesia, Jumat (1/10/2021). Dia mengatakan adanya undang-undang akan membantu pekerjaan Satgas Pengawas Investasi (SWI) Dengan begitu pekerjaan mereka memiliki aturan jelas dan masyarakat paham adanya aturan tersebut. Saat ini aturan tersebut masuk dalam undang-undang jasa keuangan yang sedang diproses. Menurutnya sudah ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan, untuk aturan yang bukan hanya terkait soal fintech. "Kita masukkan juga Omnibus undang-undang sektor jasa keuangan yang sedang diproses untuk masuk ke bagian itu untuk memperkuat industri," ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, CEO PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri menyebutkan industri membutuhkan aturan yang menimbulkan efek jera. Termasuk dengan ada mekanisme penindakan pidana akan sangat bagus. Menurutnya para fintek ilegal ini dapat mengganggu industri yang sehat dan merugikan masyarakat banyak. "Karena mungkin saat ini Pak Tongam dan kawan-kawan ini (Satgas Pengawas Investasi) tidak punya tools untuk memberikan penegasan adanya efek jera niatnya nakal dari awal," kata dia. Sementara itu salah satu pemain di industri, KoinWorks juga terus melakukan edukasi terkait masalah tersebut. Chief Financial Officer Koinworks, Mark Bruny menyebutkan pihaknya sangat aktif di media sosial dan juga memberi tahu konsumen jika terjadi sesuatu di dalam industri. "Kami sangat aktif di media sosial, Youtube. Kami tidak hanya mengedukasi konsumen soal produk namun juga memberikan warning megenai sesuatu yang terjadi di industri," jelasnya. Source : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211001131624-37-280694/wah-pinjol-ilegal-bakal-diberangus-via-omnibus-law-keuangan

More News

Danasyariah Supports the 2nd Regional Conference (Musda II) of Himperra DKI Jakarta
Danasyariah Supports the 2nd Regional Conference (Musda II) of Himperra DKI Jakarta
Jakarta – The Regional Board (DPD) of the Association of Settlement and Housing Developers (Himperra) DKI Jakarta successfully held its 2nd
Admin DSI
21 April 2025
Danasyariah and BPRS PNM Mentari Officially Establish Strategic Partnership
Danasyariah and BPRS PNM Mentari Officially Establish Strategic Partnership
anasyariah and BPRS PNM Mentari Officially Establish Strategic Partnership Jakarta, PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah) has officially entered i
Admin DSI
14 April 2025
Happy Eid al-Fitr 1446 H
Happy Eid al-Fitr 1446 H
Taqabbalallahu minna wa minkum, ja’alanallahu minal ‘aidin wal faizin.With great joy, we at Danasyariah wish a Happy Eid al-Fitr to all #T
Admin DSI
08 April 2025
If you come across any fraud or misconduct claiming to represent Danasyariah, please report it immediately.