Berita Lainnya
Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda
Dear Para Pemberi Pembiayaan, Mungkin diantara anda ada yang bertanya, berapa lamakah penyelenggara fintech boleh menyimpan uang pemberi pendanaan pada rekening Escrow, Berikut sedikit gambarannya.
Walaupun pada NOMOR 77 /POJK.01/2016 tidak secara tegas dinyatakan batas waktu penyimpanan dana, tetapi dari arahan dan diskusi yang telah kami lakukan adalah adanya "aturan" tidak tertulis yang disepakati bahwa dana hanya boleh mengendap selama maximum 2 (dua) hari pada rekening kami. Setelah itu Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Nasabah atau dialokasikan ke proyek pendanaan.
Kami Di Dana Syariah sudah dengan tegas dalam syarat dan ketentuan keanggotaan pada Pasal 8 ayat 4 menyatakan sebagai berikut :
Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana atau sejak dana dikembalikan kepada akun virtual anda, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.
Dok tersebut tersedia di website kami - pada saat anda melakukan pendaftaran dan juga dapat di unduk melalui tautan dari halaman muka danasyariah.id atau melalui tautan berikut ini
https://www.danasyariah.id/termcondition
Sehingga jika kami menemukan adanya dana yang tidak dialokasikan ke proyek pendanaan melebihi batas 2(Dua) hari sejak dana masuk di virtual Account, maka System kami akan secara otomatis melakukan alokasi dana tersebut.
Berikut beberapa link dari media Online yang mendukung pernyataan Diatas
Semoga Bermanfaat
CSO Dana Syariah
Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda
Taqabbalallahu minna wa minkum, ja’alanallahu minal ‘aidin wal faizin.Dengan penuh kebahagiaan, kami dari Danasyariah mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh #TemanSyariah. Semoga bulan penuh berkah ini membawa kedamaian, ..
Lihat Selengkapnya >Jakarta – PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan donasi sosial melalui dana infaq dan zakat perusahaan. Dalam program..
Lihat Selengkapnya >Jakarta - PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) kembali menyelenggarakan sekaligus menutup rangkaian seminar bertajuk "Tenang Pensiun: Tetap Berdaya, Produktif, dan Cerdas Kelola Dana" di Royal Hotel, Bogor, pada Kamis (20/3). Seperti acara se..
Lihat Selengkapnya >Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami
Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp