Dana Syariah Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan: LAPS SJK Hadir sebagai Solusi Alternatif
20
Sep

Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan: LAPS SJK Hadir sebagai Solusi Alternatif

Dalam sektor jasa keuangan, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kerap terjadi akibat perbedaan pemahaman atau pelanggaran perjanjian. Untuk itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) hadir sebagai solusi penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Melalui mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat, LAPS SJK berfungsi untuk membantu menyelesaikan sengketa dengan efisien dan adil.

Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan sengketa ke LAPS SJK apabila tidak mencapai kesepakatan dengan PUJK. Lembaga ini berdiri berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Keunggulan LAPS SJK meliputi aksesibilitas yang mencakup seluruh Indonesia, independensi dalam pengambilan keputusan, serta efisiensi biaya dan waktu penyelesaian sengketa.

Metode Penyelesaian di LAPS SJK

LAPS SJK menawarkan tiga metode utama untuk menyelesaikan sengketa:

1. Mediasi: Proses di mana mediator membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai.

2. Arbitrase: Penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak untuk menunjuk arbiter yang memberikan putusan final dan mengikat.

3. Pendapat Mengikat: Permintaan penilaian atas suatu ketentuan dalam perjanjian untuk memberikan pandangan yang mengikat terkait interpretasi atau perubahan ketentuan.

Syarat dan Prinsip Penyelesaian Sengketa

Sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK harus memenuhi beberapa kriteria, seperti sudah melalui upaya penyelesaian oleh PUJK, belum pernah diputus oleh lembaga lain, serta bersifat perdata. Proses penanganannya dijamin bersifat rahasia, adil, dan transparan.

LAPS SJK juga menerapkan beberapa prinsip penting, seperti aksesibilitas yang luas, independensi dalam pengambilan keputusan, keadilan, serta efisiensi dan efektivitas dalam menyelesaikan sengketa.

Dengan demikian, LAPS SJK menjadi lembaga vital dalam menjaga hak-hak konsumen dan memastikan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Kontak LAPS SJK:

· Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950

· Telepon: 021-2527700

· Email: info@lapssjk.id

· Website: www.lapssjk.id

 

Permohonan Penyelesian Sengketa Melalui LAPS SJK


Berita Lainnya

Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda

Dana Syariah Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
08
Apr

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Taqabbalallahu minna wa minkum, ja’alanallahu minal ‘aidin wal faizin.Dengan penuh kebahagiaan, kami dari Danasyariah mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh #TemanSyariah. Semoga bulan penuh berkah ini membawa kedamaian, ..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah Gandeng Rumah Zakat Salurkan Donasi untuk Kegiatan Sosial
27
Mar

Danasyariah Gandeng Rumah Zakat Salurkan Donasi untuk Kegiatan Sosial

Jakarta – PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan donasi sosial melalui dana infaq dan zakat perusahaan. Dalam program..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah Tutup Rangkaian Seminar ‘Tenang Pensiun’ di Bogor
24
Mar

Danasyariah Tutup Rangkaian Seminar ‘Tenang Pensiun’ di Bogor

Jakarta - PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) kembali menyelenggarakan sekaligus menutup rangkaian seminar bertajuk "Tenang Pensiun: Tetap Berdaya, Produktif, dan Cerdas Kelola Dana" di Royal Hotel, Bogor, pada Kamis (20/3). Seperti acara se..

Lihat Selengkapnya >

Ingin tahu lebih detil?

Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami

Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp
Media Peliput Kami

Terdaftar :