Berita Lainnya
Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda
Dear Para Pemberi Pembiayaan, Mungkin diantara anda ada yang bertanya, berapa lamakah penyelenggara fintech boleh menyimpan uang pemberi pendanaan pada rekening Escrow, Berikut sedikit gambarannya.
Walaupun pada NOMOR 77 /POJK.01/2016 tidak secara tegas dinyatakan batas waktu penyimpanan dana, tetapi dari arahan dan diskusi yang telah kami lakukan adalah adanya "aturan" tidak tertulis yang disepakati bahwa dana hanya boleh mengendap selama maximum 2 (dua) hari pada rekening kami. Setelah itu Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Nasabah atau dialokasikan ke proyek pendanaan.
Kami Di Dana Syariah sudah dengan tegas dalam syarat dan ketentuan keanggotaan pada Pasal 8 ayat 4 menyatakan sebagai berikut :
Dana Pada virtual account anda harus dialokasikan ke proyek pendanaan yang ditawarkan paling lama 2(dua) hari kerja sejak tanggal transfer dana atau sejak dana dikembalikan kepada akun virtual anda, jika dana tidak dialokasikan pada proyek pendanaan yang sedang ditawarkan maka pihak pengelola (admin dana Syariah) akan mengalokasikan dana tersebut pada proyek pendanaan yang akan berakhir terlebih dahulu.
Dok tersebut tersedia di website kami - pada saat anda melakukan pendaftaran dan juga dapat di unduk melalui tautan dari halaman muka danasyariah.id atau melalui tautan berikut ini
https://www.danasyariah.id/termcondition
Sehingga jika kami menemukan adanya dana yang tidak dialokasikan ke proyek pendanaan melebihi batas 2(Dua) hari sejak dana masuk di virtual Account, maka System kami akan secara otomatis melakukan alokasi dana tersebut.
Berikut beberapa link dari media Online yang mendukung pernyataan Diatas
Semoga Bermanfaat
CSO Dana Syariah
Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda
Jakarta, Komunitas Fortuner ID42NER Chapter Tangerang Raya (Tangray) merayakan hari jadinya yang ke-6 dengan mengadakan touring dan bakti sosial di Dieng, Wonosobo. Mengusung tema “Romantisme Negeri di Atas Awan”, kegiatan ini berlangsung..
Lihat Selengkapnya >Jakarta, 28 November 2024, Danasyariah bersama Rumah123 menggandeng Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menggelar Developer Properti Gathering bertajuk "Developer Networking Catch Up: Solusi Pembiayaan In..
Lihat Selengkapnya >Jakarta, 26 November 2024, Danasyariah bersama rumah123 kembali sukses menggelar Developer Gathering Properti dengan tema Developer Networking Catch Up: Solusi Pembiayaan Inovatif bagi Pengembangan Properti. Acara ini berlangsung di Hotel Savero..
Lihat Selengkapnya >Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami
Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp