Tim Kami
Berpengalaman lebih dari 11 Tahun di bidang Properti, Teknologi
dan Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI.
Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Saya Menyetujui Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
TENTANG KAMI
Sekilas Pandang tentang Dana Syariah Indonesia
Danasyariah.id memberikan layanan bagi pendana untuk memproduktifkan asset dan dananya dengan prinsip Syariah dan Aman dari imbal hasil aktivitas jual – beli Properti. Proyek yang di danai adalah proyek yang sudah lolos verifikasi oleh Tim Danasyariah.id dengan beberapa sayarat salah satu diantaranya adalah sudah ada pemesan atau bahkan pembelinya.
Danasyariah.id selaku applikator dan mediator mewakili pemilik dana melakukan kajian yang komprehensif dengan menggunakan prinsip kehati-hatian terhadap bisnis atau proyek pada perusahaan atau perorangan yang akan diberikan pendanaan oleh pemilik dana melalui mekanisme crowdfunding.
Aspek yang dinilai adalah aspek bisnis dan aspek Syariah, Aspek bisnis dilakukan dengan beberapa layer: first option & second option. Meliputi Analisa risiko atas kelayakan bisnis, kredit skoring, asset agunan, dan kesanggupan bayar. Aspek Syariah Danasyariah.id diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah merujuk pada Fatwa DSN MUI dan peraturan mengenai akad yang digunakan.
Kami juga menyediakan layanan untuk membantu penghitungan zakat dan penyalurannya, sehingga member DanaSyariah lebih mudah dalam menjalankan kewajiban Zakatnya.
Kembali kita mengingatkan kepada tujuan sebenarnya dari semua aktifitas dan jerih payah kita ini , bahwa ini semua kita lakukan Bersama hanya demi mencari Keridhoan Allah SWT dan Kebahagiaan Dunia Akhirat.
Mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai syariat Islam, agar bisa diperoleh rezeki yang halal dan barokah demi kesejahteraan dunia akhirat
Menjadi wadah dan pusat kegiatan ekonomi syariah yang bisa mempermudah masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai syariat Islam
Berpengalaman lebih dari 11 Tahun di bidang Properti, Teknologi
dan Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI.
Founder & President Director
20 tahun lebih pengalaman managerial (CEO/ Direktur) di berbagai perusahaan. Penerima penghargaan 2nd Best Entrepreneur tahun 2006 dan 2007 pada ajang 50 entrepreneur terbaik nasional. Pengajar di sekolah bisnis di Jakarta, 10 tahun terakhir sebagai developer perumahan dengan lebih dari 15 cluster telah dibangun, 5 tahun terakhir aktif di komunitas developer properti syariah dan mendirikan fintech P2P financing Dana Syariah.
Co-Founder and Commissioner
Sebagai Founder dan CEO pada perusahaan konsultan IT yang menyediakan layanan bagi klien-klien perbankan dan pasar modal.
Sarjana IT dari ITB, Dual Master degree In IT and E-commerce. Dual degree Curtin University, Australia in Master Commerce in Information System. Aktif sebagai ahli di bidang IT pada industri perbankan syariah dengan menempati berbagai posisi managerial dan
BOD
Pemegang Saham
Berpengalaman di industri perbankan dan properti. Aktif sebagai broker properti di bawah lisensi perusahaan franchise broker properti dari Australia, kemudian membuka kantor franchise properti berlisensi merek AS pada tahun 2013 dan merupakan anggota aktif AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia)
Director
Berlatarbelakang pendidikan pada Pasca Sarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Indonesia dan telah memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman mulai sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik, hingga menduduki berbagai posisi strategis pada bidang keuangan.
Director
Menjadi key bussiness person yang memegang peran strategis bisnis kelembagaan di lembaga keuangan internasional, termasuk Manulife Investment Management dan
Bloomberg L . P .
Dewan Pengawas Syariah
Lulusan dari IAIN Syarif Hidayatullah jurusan Hukum Islam, Perbanas jurusan Perbankan dan kandidat Master Degree
pada Islamic Bank dari Universitas Tazkia.
Spesialisasi dan ahli dalam Fiqih Muamalah, Mikro/Makro Ekonomi Syariah, auditor kesesuaian Syariah. Sebagai Dewan Pengawas Syariah yang sudah terakreditasi MUI dan menjadi Staff Ahli/Dewan pengawas Syariah pada PT. Dana Syariah Indonesia
Dewan Pengawas Syariah
Ahli Hukum Ekonomi Syariah yang telah bersertifikat dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Sebagai lulusan program S2 Hukum Ekonomi Syariah Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ), sejak tahun 2003 berkarir sebagai profesional di Karim Business Consulting, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Konsultan Manajemen dan Bisnis Keuangan Syariah. Dan sejak tahun 2020 hingga saat ini, masih aktif sebagai Dewan Pengawas Syariah di beberapa BPRS, dan juga perusahaan multifinance
Kami telah mengaudit Laporan Keuangan PT. Dana Syariah Indonesia ("Perusahaan"), yang terdiri dari laporan posisi keungan tanggal 31 Desember 2023, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keungan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya, sumber dan penyaluran dana zakat, dan sumber dan penggunaan dana kebajikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, Tanggung jawab kamu menuntut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Perusahaan berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit ayng telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, telah diaudit oleh auditor independen lain yang dalam laporannya tanggal 10 April 2023 menyatakan opini tanpa modifikasian atas laporan keuangan tersebut.
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Perusahaan.
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspetasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasikan dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian intemal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Perusahaan.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus mementukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasikan oleh kami selama audit.
5 Juni 2024 |
. |
Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami
Petunjuk arah kantor Kami WhatsAppPERHATIAN :
© 2024 PT. Dana Syariah Indonesia