Dalam sektor jasa keuangan, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kerap terjadi akibat perbedaan pemahaman atau pelanggaran perjanjian. Untuk itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) hadir sebagai solusi penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Melalui mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat, LAPS SJK berfungsi untuk membantu menyelesaikan sengketa dengan efisien dan adil.
Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan sengketa ke LAPS SJK apabila tidak mencapai kesepakatan dengan PUJK. Lembaga ini berdiri berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Keunggulan LAPS SJK meliputi aksesibilitas yang mencakup seluruh Indonesia, independensi dalam pengambilan keputusan, serta efisiensi biaya dan waktu penyelesaian sengketa.
Metode Penyelesaian di LAPS SJK
LAPS SJK menawarkan tiga metode utama untuk menyelesaikan sengketa:
1. Mediasi: Proses di mana mediator membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai.
2. Arbitrase: Penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak untuk menunjuk arbiter yang memberikan putusan final dan mengikat.
3. Pendapat Mengikat: Permintaan penilaian atas suatu ketentuan dalam perjanjian untuk memberikan pandangan yang mengikat terkait interpretasi atau perubahan ketentuan.
Syarat dan Prinsip Penyelesaian Sengketa
Sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK harus memenuhi beberapa kriteria, seperti sudah melalui upaya penyelesaian oleh PUJK, belum pernah diputus oleh lembaga lain, serta bersifat perdata. Proses penanganannya dijamin bersifat rahasia, adil, dan transparan.
LAPS SJK juga menerapkan beberapa prinsip penting, seperti aksesibilitas yang luas, independensi dalam pengambilan keputusan, keadilan, serta efisiensi dan efektivitas dalam menyelesaikan sengketa.
Dengan demikian, LAPS SJK menjadi lembaga vital dalam menjaga hak-hak konsumen dan memastikan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Kontak LAPS SJK:
· Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950
· Telepon: 021-2527700
· Email: info@lapssjk.id
· Website: www.lapssjk.id
Permohonan Penyelesian Sengketa Melalui LAPS SJK