Dana Syariah Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan: LAPS SJK Hadir sebagai Solusi Alternatif
20
Sep

Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan: LAPS SJK Hadir sebagai Solusi Alternatif

Dalam sektor jasa keuangan, sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kerap terjadi akibat perbedaan pemahaman atau pelanggaran perjanjian. Untuk itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) hadir sebagai solusi penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Melalui mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat, LAPS SJK berfungsi untuk membantu menyelesaikan sengketa dengan efisien dan adil.

Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan sengketa ke LAPS SJK apabila tidak mencapai kesepakatan dengan PUJK. Lembaga ini berdiri berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Keunggulan LAPS SJK meliputi aksesibilitas yang mencakup seluruh Indonesia, independensi dalam pengambilan keputusan, serta efisiensi biaya dan waktu penyelesaian sengketa.

Metode Penyelesaian di LAPS SJK

LAPS SJK menawarkan tiga metode utama untuk menyelesaikan sengketa:

1. Mediasi: Proses di mana mediator membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai.

2. Arbitrase: Penyelesaian sengketa berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak untuk menunjuk arbiter yang memberikan putusan final dan mengikat.

3. Pendapat Mengikat: Permintaan penilaian atas suatu ketentuan dalam perjanjian untuk memberikan pandangan yang mengikat terkait interpretasi atau perubahan ketentuan.

Syarat dan Prinsip Penyelesaian Sengketa

Sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK harus memenuhi beberapa kriteria, seperti sudah melalui upaya penyelesaian oleh PUJK, belum pernah diputus oleh lembaga lain, serta bersifat perdata. Proses penanganannya dijamin bersifat rahasia, adil, dan transparan.

LAPS SJK juga menerapkan beberapa prinsip penting, seperti aksesibilitas yang luas, independensi dalam pengambilan keputusan, keadilan, serta efisiensi dan efektivitas dalam menyelesaikan sengketa.

Dengan demikian, LAPS SJK menjadi lembaga vital dalam menjaga hak-hak konsumen dan memastikan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Kontak LAPS SJK:

· Alamat: Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950

· Telepon: 021-2527700

· Email: info@lapssjk.id

· Website: www.lapssjk.id

 

Permohonan Penyelesian Sengketa Melalui LAPS SJK


Berita Lainnya

Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda

Dana Syariah Danasyariah Hadir di FOTEKOVI Bahas Perlindungan Data dari Perspektif Islam
16
Oct

Danasyariah Hadir di FOTEKOVI Bahas Perlindungan Data dari Perspektif Islam

Jakarta, 15 Oktober 2024, Danasyariah yang diwakili oleh M. Salman Alfarisie selaku Manager Marketing, turut serta sebagai narasumber dalam acara Forum Temu Komunitas VIDA (FOTEKOVI). Acara yang bertema "Islamic Perspective on Cyber Securit..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah Dukung Rakernas IV dan Milad VI Deprindo di Malang
14
Oct

Danasyariah Dukung Rakernas IV dan Milad VI Deprindo di Malang

Jakarta, Pada tanggal 11-13 Oktober 2024, Developer Properti Indonesia (Deprindo) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV sekaligus merayakan Milad ke-6 di él Hotel Kartika Wijaya, Batu, Malang. Acara yang mengusung tema "Memantap..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah Raih Best Finansial Support Non Bank Institution di IHYA 2024
30
Sep

Danasyariah Raih Best Finansial Support Non Bank Institution di IHYA 2024

Jakarta, PT Dana Syariah Indonesia (Danasyariah) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Best Finansial Support dalam kategori Non Bank Institution pada ajang bergengsi Indonesia Halal Industry Award (IHYA) 2..

Lihat Selengkapnya >

Ingin tahu lebih detil?

Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami

Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp
Media Peliput Kami

Terdaftar dan Diawasi oleh :