Dana Syariah New Normal Dan Inklusi Industri Fintech
01
Oct

New Normal Dan Inklusi Industri Fintech

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa tahun terakhir sering terdengar soal modus layanan financial technology ilegal yang akhirnya merugikan masyarakat. Nampaknya sudah sangat diperlukan untuk membuat undang-undang mengatur masalah ini. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Idris mendukung gagasan adanya aturan untuk menindak lebih keras para penyelenggara ilegal tersebut. "Perlu supaya perlu melakukan tindakan lebih keras. Karena dengan dukungan teknologi mereka yang sudah ditindak dan di-banned (blokir) oleh Satgas [Waspada Investasi] bisa tetap hidup lagi," kata Riswinandi saat berbincang di Profit CNBC Indonesia, Jumat (1/10/2021). Dia mengatakan adanya undang-undang akan membantu pekerjaan Satgas Pengawas Investasi (SWI) Dengan begitu pekerjaan mereka memiliki aturan jelas dan masyarakat paham adanya aturan tersebut. Saat ini aturan tersebut masuk dalam undang-undang jasa keuangan yang sedang diproses. Menurutnya sudah ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan, untuk aturan yang bukan hanya terkait soal fintech. "Kita masukkan juga Omnibus undang-undang sektor jasa keuangan yang sedang diproses untuk masuk ke bagian itu untuk memperkuat industri," ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, CEO PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri menyebutkan industri membutuhkan aturan yang menimbulkan efek jera. Termasuk dengan ada mekanisme penindakan pidana akan sangat bagus. Menurutnya para fintek ilegal ini dapat mengganggu industri yang sehat dan merugikan masyarakat banyak. "Karena mungkin saat ini Pak Tongam dan kawan-kawan ini (Satgas Pengawas Investasi) tidak punya tools untuk memberikan penegasan adanya efek jera niatnya nakal dari awal," kata dia. Sementara itu salah satu pemain di industri, KoinWorks juga terus melakukan edukasi terkait masalah tersebut. Chief Financial Officer Koinworks, Mark Bruny menyebutkan pihaknya sangat aktif di media sosial dan juga memberi tahu konsumen jika terjadi sesuatu di dalam industri. "Kami sangat aktif di media sosial, Youtube. Kami tidak hanya mengedukasi konsumen soal produk namun juga memberikan warning megenai sesuatu yang terjadi di industri," jelasnya. Source : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20211001131624-37-280694/wah-pinjol-ilegal-bakal-diberangus-via-omnibus-law-keuangan


Berita Lainnya

Informasi lainnya yang sesuai dengan pencarian anda

Dana Syariah Danasyariah Semarakkan HarPropNas 2024
17
Sep

Danasyariah Semarakkan HarPropNas 2024

Jakarta — Rumah123.com sukses menyelenggarakan acara Hari Properti Nasional Festival (HarPropNas Fest) 2024. Pameran properti dengan konsep festival ini mengusung tema "Rumah untuk Semua" dan berlangsung di Main Atrium ..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah Meriahkan Shafara 2024, Gelaran BI Banten
03
Sep

Danasyariah Meriahkan Shafara 2024, Gelaran BI Banten

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten sukses menggelar Sharia Festival Jawara (Shafara) 2024 di Mall Bintaro XChange Jaya 2 pada 30 Agustus hingga 1 September 2024. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian "Road to FESyar Jawa," yang..

Lihat Selengkapnya >
Dana Syariah Danasyariah Dukung Penyelenggaraan Pelatihan Pengembang Syariah Dasar di Pontianak
02
Sep

Danasyariah Dukung Penyelenggaraan Pelatihan Pengembang Syariah Dasar di Pontianak

Jakarta, Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI) Kalimantan Barat menggelar Pelatihan Pengembang Syariah Dasar (PPSD) pada 30-31 Agustus 2024, di Avara Boutique Hotel, Pontianak, dengan tema "APSI sebagai Salah Satu Cor..

Lihat Selengkapnya >

Ingin tahu lebih detil?

Silahkan menghubungi Kami melalui WhatsApp atau kunjungi kantor Kami

Petunjuk arah kantor Kami WhatsApp
Media Peliput Kami

Terdaftar dan Diawasi oleh :